Metodologi Penelitian : Proposal Skripsi (BAB I - III)



PENGARUH KEWAJIBAN KEPEMILIKAN NPWP DAN PENAGIHAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI WILAYAH

JAKARTA SELATAN

 

PROPOSAL SKRIPSI
NAMA                                       : KIKI MAILAN RISKI
NIM                                            : 13402428
JENJANG STUDI                  : STRATA SATU (S1)
PROGRAM STUDI                 : AKUNTANSI

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
SULTAN AGUNG
PEMATANGSIANTAR
2016
 


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Sebagai negara yang berkembang, sebenarnya Indonesia memiliki berbagai macam potensi untuk menjadi negara yang lebih maju. Akan tetapi pada kenyataannya Indonesia tidak bisa memanfaatkan berbagai potensi itu. Salah satunya adalah Indonesia mengalami masalah di sektor ekonomi, untuk mengatasi masalah tersebut maka pajak diharapkan bisa menjadi solusi yang efektif. Hal ini dikarenakan pajak merupakan potensi penerimaan terbesar dalam negeri. Karena pajak merupakan penerimaan langsung yang bisa diolah guna untuk pembiayaan berbagai macam keperluan negara (Linstyaningtyas, 2012). Maka dari itu, penerimaan pajak di harapkan dapat dimaksimalkan.
Untuk lebih memaksimalkan penerimaan pajak, pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan agar dapat memancing kesadaran masyarakat untuk mau membayar pajak. Pada tahun 2008 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan berupa sunset policy. Dalam sunset policy, pemerintah secara tidak langsung mewajibkan masyarakat sebagai wajib pajak untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Fitriyani dan Wiwik, 2009:89).
Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada setiap wajib pajak disertai dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Pengisian kewajiban perpajakan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga pelaksanaan atas kewajiban perpajakan oleh setiap wajib pajak dapat mengamankan penerimaan pajak. Semakin banyak yang diisi kewajiban perpajakan oleh wajib pajak secara benar dan tepat, penerimaan pajak meningkat (Setiawan, 2007:59).
Selain mewajibkan masyarakat sebagai wajib pajak untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada juga kebijakan yang dilakukan dalam usaha untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yaitu dengan melakukan penagihan pajak secara lebih aktif kepada setiap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya, (Ginting, 2006:12). Penagihan pajak dilakukan karena masih banyaknya wajib pajak terdaftar yang tidak melunasi hutang pajaknya sehingga diperlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat mengikat dan memaksa. Maka dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah mengeluarkan Undang Undang no 19 tahun 2000 tentang Penagihan pajak dengan Surat Paksa.
Mengacu pada uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pengaruh kewajiban kepemilikan NPWP, dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Selatan. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP, Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak (Pada Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah Jakarta Selatan).
B.         Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
1.            Bagaimana gambaran kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak?
2.            Bagaimana pengaruh kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak?
C.           Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.            Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang dikemukakan diatas, maka tujuan penelitian ini adalah :
1.            Untuk mengetahui gambaran kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak.
2.            Untuk mengetahui pengaruh kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak.
2.         Kegunaan Penelitian
Penulisan Penelitian ini diharapkan akan memberikan kegunaan kepada berbagai pihak yang membutuhkan yaitu :
a.            Bagi Peneliti
Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan Strata Satu (S1) Program Studi Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sultan Agung Pematangsiantar. Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak.
b.            Bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Untuk memberikan evaluasi dan masukan yang dapat berguna mengenai begaimana pengaruh kewajiban kepemilikan NPWP dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak yang telah dilakukan.
c.            Bagi Pembaca dan Pihak lain
Diharapkan dapat menambah wawasan mengenai aspek-aspek perpajakan dan menjadi bahan referensi bagi peneliti lain yang berkeinginan melakukan pengamatan secara mendalam, khususnya pada kajian atau permasalahan yang serupa.

D.           Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan dalam pembahasan penelitian ini penulis menyusun sistematika penulisan. Sistematika penulisan ini akan menggambarkan keselarasan isi penulisan skripsi ini. Adapun sistematika penulisan proposal skripsi ini adalah sebagai berikut :
Bab satu adalah bab yang berisi tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian serta sistematika penulisan. Uraian teoritis, penelitian terdahulu, kerangka pemikiran, anggapan dasar dan hipotesis merupakan inti dari tinjauan pustaka yang terdapat pada bab dua.
Metodologi penelitian yang meliputi desain penelitian, objek penelitian, ruang lingkup penelitian, definisi operasional variabel, populasi dan sampel, jenis data, sumber data, teknik pengumpulan data, alat pengumpulan data, dan teknik analisa data diuraikan pada bab tiga. Pada bab empat penulis menguraikan gambaran umum perusahaan yang diteliti.
Pada bab lima Analisis dan Evaluasi, penulis menguraikan tentang analisis dan evaluasi yang dilakukan penulis dengan menggunakan uji statistik deskriptif, uji kualitas data, uji asumsi klasik dan model regresi linear berganda. Sebagai penutup dalam penulisan proposal skripsi ini akan dijelaskan kesimpulan dan saran yang akan diuraikan pada bab enam.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.        Uraian Teoritis
1.         Dasar-dasar Perpajakan
a.         Pengertian pajak
Ditinjau dari jumlah pendapatan yang diterima oleh negara, penerimaan pajak merupakan penerimaan yang dominan dari seluruh penerimaan negara. Banyak para ahli memberikan bahasan tentang pajak, tetapi pada intinya mempunyai maksud dan tujuan yang sama. Berikut ini adalah beberapa pengertian mengenai pajak oleh para ahli.
Menurut Waluyo (2009:2) pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Berdasarkan Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 pajak adalah kontribusi wajib pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebasar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, penulis menyimpulkan bahwa pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negarauntuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama membiayai ublic investment.
b.         Fungsi Pajak
Menurut Mardiasmo (2009:1), fungsi pajak adalah sebagai berikut:
1)    Fungsi Penerimaan (Budgetary)
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2)  Fungsi Mengatur (Regulatory)
c.         Asas Pemungutan Pajak
Menurut Madiasmo (2009:7), asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
1)     Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
2)     Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dai wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
3)     Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
d.         Cara Pemungutan Pajak
Menurut Resmi (2009:9) cara pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
a)     Stelsel Pajak
Dalam stelsel pajak ada 3 cara pemungutan pajak dilakukan:
1)     Stelsel Nyata (riil stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui. Kelebihan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan realistis. Kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui)
2)     Stelsel Anggapan (fictive stelsel)
Pengenaan pajak berdasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, sebagai contoh penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kelebihan stelsel ini adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
b)          Sistem Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2009:7) ada beberapa sistem pemungutan pajak, yaitu:
1)     Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya:
a)     Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus.
b)     Wajib pajak bersifat pasif.
c)     Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2)     Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
a)     Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak itu sendiri.
b)     Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3)     With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya: wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.
2.         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Menurut Mardiasmo (2009:23) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Menurut Resmi (2009:26), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
Berdasarkan beberapa definisi diatas, penulis menyimpulkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sarana dalam administrasi perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau yang diwajibkan untuk pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya (Diana dan Setiawati, 2009:4).
a.         Tata Cara Pendaftaran NPWP
Wajib pajak mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Formulir Permohonan Pengukuhan PKP secara lengkap dan jelas serta ditanda tangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan menyerahkannya kepada petugas pendaftaran wajib pajak. Jika permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus memiliki surat kuasa khusus.
Selain mengisi Formulir Pendaftaran, wajib pajak harus menyertakan data pendukung yang perlu, diantaranya sebagai berikut (Tansuria,2010:3):
1)     Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing.
2)      Untuk Wajib Pajak Badan
a)     Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap.
b)     NPWP Pimpinan atau Penanggung Jawab Badan.
c)      Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
3)        Untuk Bendahara sebagai Pemungut atau Pemotong:
a)     Surat penunjukkan sebagai Bendahara
b)     Kartu Tanda Penduduk Bendahara
4)        Untuk Join Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut atau Pemotong:
a)      Perjanjian kerjasama/Akte Pendirian sebagai Join Operation.
b)     Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
c)      NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Joint Operation.
Bagi pemohon yang berstatus cabang, Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus memiliki NPWP Kantor Pusat/domisili suami.
b.         Fungsi NPWP
Menurut Mardiasmo (2009:22), fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu:
1.     Sarana dalam administrasi perpajakan.
2.     Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
3.     Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
4.     Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
c.         Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit yaitu 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak yang dimaksud adalah orang pribadi atau badan atau pemungut bendaharawan, dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Contoh NPWP 08.516.767.0-823.000, dapat dijabarkan sebagai berikutnya (Tansuria,2010:1)
08                      : identitas wajib pajak orang pribadi
516.767                        : nomor urut/nomor registrasi
0                                    : cek digit (sebagai alat pengaman agar tidak terjadi
pemalsuan dan kesalahan NPWP)
823                    : kode KPP (KPP Pratama Bitung)
000                    : kode pusat/suami atau cabang/istri
d.         Penghapusan NPWP dan persyaratannya
Penghapusan nomor pokok wajib pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila memenuhi syarat sebagai berikut (Tansuria 2010:8):
1.     Wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau obejektif, misalnya wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
2.     Wajib pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha.
3.     Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPW dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
4.     Wajib pajak bentuk badan usaha tetap yang menghentikan usahanya di Indonesia.
5.     Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi.
6.     Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapus NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
e.         Sanksi Tidak Mendaftarkan Diri
Sanksi bagi seseorang yang diwajibkan memiliki NPWP namun tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP menurut pasal 39 ayat 1 Undang-undang nomor 28 tahun 2007, adalah sebagai berikut:
1)     Setiap orang yang dengan sengaja:
a.    Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
b.    Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau  usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
c.    Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
d.    Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
e.    Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
f.     Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya
g.    Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperhatikan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain
h.    Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11);atau
i.      Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
2)     Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjadi pidana penjara yang dijatuhkan.
3)     Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.


3.         Penagihan Pajak
Menurut Rahayu (2010:197) pengertian dalam pasal 1 butir 9 Undang-undang no.19 Tahun 2000 penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
a.     Pengelompokkan Penagihan Pajak
Menurut Suandy (2008:173), penagihan pajak dapat dikelompokkan menjadi (2) dua, yaitu penagihan pasif dan penagihan aktif:
1.    Penagihan Pajak Pasif
Penagihan pajak pasif dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, surat keputusan keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari belum dilunasi, maka tujuh hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran.
2.    Penagihan Pajak Aktif
Penagihan pajak aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, dimana dalam upaya penagihan ini fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan ata surat ketetapan pajak tetap, akan diikuti dengan tindakan sita, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
3.     Tahapan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
a)    Penagihan pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan surat teguran oleh pejabat.
b)    Jika wajib pajak mengajukan keberatan atas SKPKB, SKPKBT, jangka waktu pwlunasan pajak untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tertangguh selama satu bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan.
c)    Jika wajib pajak mengajukan banding atas surat keputusan keberatan, sehubungan dengan SKPKB, atau SKPKBT, jangka waktu pelunasan pajak tertangguh selama satu bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
d)    Surat teguran tidak diterbitkan terhadap penanggung pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
e)    Penerbitan surat teguran.
f)     Penyampaian surat teguran dapat dilakukan:
1)    Secara langsung.
2)    Melalui pos.
3)    Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penagihan surat
g)    Jika jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh penanggung pajak setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan surat teguran, surat paksa diterbitkan oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.
h)   Surat paksa juga dapat diterbitkan dalam hal:
1)    Telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus terhadap penanggung pajak, atau
2)    Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
i)     Juru sita pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran dalam kondisi:
1)    Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu
2)    Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia.
3)    Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan membubarkan badan usaha, memekarkan usaha, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perbuatan bentuk lainnya.
4)    Badan usaha akan dibubarkan oleh negara atau terjaadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
j)      Surat paksa diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat kepada penanggung pajak.
k)    Surat paksa akan diberitahukan kepada orang pribadi atau badan.
l)     Jika penanggung pajak atau pihak yang dimaksud menolak untuk menerima surat paksa, juru sita pajak meninggalkan surat paksa tersebut dan mencatatnya dalam berita acara bahwa penanggung pajak tidak mau menerima surat paksa dan surat paksa dianggap telah diberitahukan.
m)  Jika pemberitahuan surat paksa tidak dapat dilaksanakan, surat paksa disampaikan melalui pemerintah daerah setempat.
n)   Jika tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan wajib pajak atau penanggung pajak tidak diketahui, penyampaian surat paksa dilaksanakan dengan menempelkan salinan surat paksa pada papan pengumuman kantor pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa atuu dengan cara lain.
o)    Jika pelaksanaan surat paksa harus dilakukan diluar wilayah kerja pejabat, pejabat yang menerbitkan surat paksa tersebut meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan surat paksa.
p)    Jika setelah lewat 2x24 jam sejak surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan utang pajak tidak dilunasi oleh penanggung pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
q)    Berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan, juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.
r)     Jika penanggung tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, pejabat melakukan pengumuman lelang.
s)    Pengumuman lelang dilakukan satu kali, sedangkan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.
t)     Jika penanggung pajak tidak melunasi utang ajak dan biaya penagihan pajak setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak pengumuman lelang, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.
4.     Hak Wajib Pajak/Penanggung Pajak
Wajib pajak/penanggung pajak berhak dalam penagihan pajak, sebagai berikut (Sumarsan, 2010:70):
a)    Meminta juru sita pajak memperlihatkan kartu tanda pengenal juru sita pajak.
b)    Menerima salinan surat paksa dan salinan berita acara penyitaan.
c)    Menentukan urutan barang yang akan dilelang.
d)    Meminta kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajaknya, termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan lelang, serta melaporkan pelunasan tersebut kepada kepala KPP yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
e)    Membatalkan lelang jika penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sebelum pelaksanaan lelang.
5.     Kewajiban Wajib Pajak/Penanggung Pajak
a)    Membantu juru sita pajak dalam melaksanakan tugasnya, dengan cara:
1)    Memperbolehkan juru sita pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal wajib pajak/penanggung pajak.
2)    Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
b)    Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan, atau disewakan.
4)        Penerimaan Pajak
Penerimaan negara terdiri dari penerimaan dalam negeri Pemerintah, dan hibah. Penerimaan dalam negeri Pemerintah terdiri atas penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Dumairy,1997).
Dewasa ini pajak merupakan tumpuan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, penerimaan pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini yaitu mencapai 80% dari penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menarik pajak dari masyarakat. Belakangan ini masyarakat lebih kritis dan berani dalam menyuarakan keinginannya akan pelayanan yang baik, khususnya pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Seiring dengan bertambahnya beban yang harus ditanggung masyarakat, bertambah pula tuntutan  masyarakat akan tersedia pelayanan publik yang berkualitas tinggi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu institusi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan yang mengemban tugas untuk mengamankan penerimaan pajak negara dituntut untuk selalu dapat memenuhi pencapaian target penerimaan pajak yang senantiasa meningkat dari tahun ke tahun di tengah tantangan perubahan yang terjadi dalam kehidupan sosial maupun ekonomi di masyarakat.
Berdasarkan kewenangan dalam pemungutannya, pajak dapat digolongkan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Dari kedua jenis pajak tersebut, yang akan diuraikan berikut ini hanyalah jenis-jenis pajak pusat karena hanya pajak pusat yang merupakan penerimaan pemerintah pusat yang menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesudah reformasi perpajakan 1983 adalah sebagai berikut :
a.            Pajak Penghasilan (PPh)
Menurut Mansury (2002), PPh sesuai undang-undang tentang pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Supramono dan Damayanti (2005) menambahkan bahwa pajak penghasilan adalah pungutan resmi oleh pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
b.            Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
          (PPN dan PPnBM)
 Menurut Supramono dan Damayanti (2005) Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai dari suatu produk atau jasa yang dihasilkan oleh pengusaha kena pajak. Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang tergolong mewah.
c.               Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan menurut Supramono dan Damayanti (2005) adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan tubuh bumi serta bangunan yang terletak di atas bumi tersebut. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan. Yang dimaksud bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau bangunan.
d.               Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Supramono dan Damayanti (2005) berpendapat bahwa BPHTB adalah penyerahan sebagian dari nilai ekonomis dari perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Peran penerimaan pajak sangat penting bagi kemandirian pembangunan, karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara dari dalam negeri yang paling utama selain dari minyak dan gas bumi untuk mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika dilihat dari sisi ekonomi, penerimaan dari sektor pajak merupakan penerimaan negara yang potensial, karena melalui pajak pemerintah dapat membiayai sarana dan prasarana publik diseluruh sektor kehidupan, seperti sarana transportasi, air, listrik, pendidikan, kesehatam, keamanan, komunikasi, sosial dan berbagai fasilitas lainnya yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.
e.            Bea Materai
Dalam The Indonesian Tax in Brief disebutkan bahwa Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang dipakai masyarakat dalam lalu lintas hukum. Yang dimaksud dengan dokumen disini adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan. Surat perjanjian, surat kuasa, surat pernyataan dan akte adalah sebagian contoh dari dokumen yang dikenakan bea materai.
f.             Bea Masuk
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, yang dimaksud bea masuk adalah pungutan oleh negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor. Dengan adanya pungutan tersebut, maka bea masuk selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara juga sebagai pengatur arus impor, baik untuk barang konsumsi maupun barang yang diperlukan industri dalam negeri. Dengan demikian, penerimaan bea masuk tidak semata-mata ditujukan sebagai penerimaan untuk mengisi kas negara, tetapi juga berfungsi sebagai alat pengaturan (regulator).
g.            Cukai
Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, yang dimaksud cukai adalah pungutan oleh negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik perlu untuk dibatasi, diawasi produksinya dan peredarannya, karena akan berpengaruh langsung terhadap kesehatan dan ketertiban sosial. Dengan demikian, peranan cukai tidak saja berorientasi pada penerimaan negara, melainkan mempertimbangkan pula aspek pembatasan produksi dan konsumsi.  Oleh karena itu, dasar pertimbangan besarnya penerimaan cukai tergantung dari jumlah barang yang kena cukai, tarif cukai dan harga dasar barang kena cukai.
h.            Pajak Ekspor
Yang dimaksud dengan pungutan ekspor adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang akan diekspor. Pengaturan tarif pajak ekspor ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan memperhatikan harga patokan ekspor dan jumlah wajib pajak valuta asing.
Kebijakan yang ditempuh dalam pungutan pajak ekspor ini bertujuan untuk mengendalikan harga pasar di dalam negeri. Khusus penerimaan perpajakan di sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terhitung 1 Januari 2011 seluruh penerimaan dialihkan ke pemerintah daerah setempat, sedangkan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1 Januari 2012 sebagian daerah, telah mengalihkan penerimaan di sektor tersebut kepada Pemerintah Daerah.
Peranan penerimaan perpajakan sebagai salah satu sumber penting dalam pembiayaan negara akan terus ditingkatkan dengan melakukan berbagai evaluasi dan kebijakan penyempurnaan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan sistem perpajakan dapat lebih efektif dan efesien sejalan dengan perkembangan globalisasi yang menuntut daya saing tinggi dengan negara lain. Dengan demikian, diharapkan prinsip-prinsip perpajakan yang sehat seperti persamaan, kesederhanaan dan keadilan dapat tercapai sehingga tidak hanya berdampak terhadap peningkatan kapasitas fiskal, melainkan juga terhadap perkembangan kondisi ekonomi makro.
5)        Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan pajak
Menurut Mardiasmo (2009:23) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Menurut Rahayu (2010:197) pengertian dalam pasal 1 butir 9 Undang-undang no.19 Tahun 2000 penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Peningkatan penerimaan pajak memegang peranan strategis karena akan meningkatkan kemandirian pembiayaan pemerintah. Berbagai kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak terus digulirkan. Salah satu langkah yang dilakukan dalam meningkatkan penerimaan pajak yaitu dengan diberlakukannya kewajiban kepemilikan NPWP bagi wajib pajak. Semua wajib pajak yang telah  memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP. Kerjasama fiskus dan wajib pajak diperlukan pula dalam meningkatkan penerimaan pajak dimasa depan (Gisijanto, 2008).
Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksankaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Sehingga penagihan pajak berpengaruh pada penerimaan pajak.


B.        Penelitian Terdahulu
Penulis merujuk pada beberapa penelitian terdahulu dalam melakukan penelitian, yaitu:
Tabel 1
Penelitian Terdahulu

Nama Peneliti
Judul, Instansi, Tahun Penelitian
Variabel Penelitian
Hasil Penelitian
Deddy Arif Setiawan
Analisis Hubungan antara Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Surat Setoran Pajak dengan Penerimaan Pajak, Skripsi, KPP Jakarta Palmerah, 2007
Variabel bebas: Wajib Pajak dan Surat Setoran Pajak

Variabel Terikat :
Penerimaan Pajak
H0 ditolak, artinya jumlah wajib pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak
H0 ditolak, artinya jumlah surat setoran pajak memiliki pengaruh terhadap penerimaan pajak
Sumber : Berbagai karya ilmiah


C.        Kerangka Pemikiran
Menurut Sugiyono (2008:88), kerangka pemikiran adalah model konseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai faktr yang telah diidentifikasi sebagai masalah yang penting. Kerangka pemikiran bertujuan untuk memberikan gambaran secara ringkas tentang isi dari penelitian, sehingga penelitian dapat terarah sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan.
Kewajiban Kepemilikan NPWP (X1)
1.    Fungsi NPWP
2.    Pendaftaran NPWP
3.    Format NPWP
4.    Penghapusan NPWP
-Sanksi


Kerangka pemikiran dalam penelitian ini dapat terlihat dalam Gambar 1 berikut:
X1
X2
Y
Mardiasmo (2009)
Tansuria (2010)
Waluyo (2009)
Suandy (2008)
Gisijanto dan Syahab (2008)
Setyawan (2007:50)
                       
Penerimaan Pajak (Y)
1.    Pajak Pusat
Penagihan Pajak (X2)
1.    Pengelompokan 
penagihan pajak
2.    Tahapan penagihan pajak
Vegirawati (2011:67)
Dilandaskan
 







Gambar 1
Kerangka Pemikiran
Berdasarkan kerangka pemikiran diatas, dapat dinyatakan bahwa variabel independen (X1) dan (X2) mempengaruhi variabel dependen (Y). Dalam hal ini, variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kewajiban Kepemilikan NPWP dan Penagihan Pajak, sedangkan variabel dependennya Penerimaan Pajak. Pada variabel independen (X1), uji yang  dilakukan adalah Uji Normalitas dan untuk variabel independen (X2) uji yang digunakan adalah Uji Multikolonieritas, sedangkan pada variabel dependen (Y) uji yang digunakan adalah Uji Heteroskedastisitas.
D.        Anggapan Dasar dan Hipotesis
1.         Anggapan Dasar
Anggapan dasar menurut Surakhmad dan Arikunto (2006:58), adalah sebuah titik pemikiran yang kebenarannya diterima oleh penyelidik dan dapat dijadikan landasan berpikir selanjutnya dalam penulisan penelitian ini. Anggapan dasar dalam penelitian ini adalah: “Kewajiban Kepemilikan NPWP dan Penagihan Pajak berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak”
2.         Hipotesis
Menurut Sugiyono (2010:64) Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian, dimana rumusan masalah penelitian telah dinyatakan dalam bentuk kalimat pertanyaan. Dikatakan sementara, karena jawaban yang diberikan baru didasarkan pada teori yang relevan, belum didasarkan pada fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui pengumpulan data. Jadi, hipotesis juga dapat dinyatakan sebagai jawaban teoritis terhadap rumusan masalah penelitian, belum jawaban yang empiris. Hipotesis dalam penelitian ini adalah:
1.         H0 = 0, artinya kewajiban kepemilikan NPWP dan penagihan pajak tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak  baik secara parsial maupun simultan di KPP Pratama di wilayah Jakarta Selatan.
2.         H0 ≠ 0, artinya kewajiban kepemilikan NPWP dan penagihan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak  baik secara parsial maupun simultan di KPP Pratama di wilayah Jakarta Selatan.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam suatu penelitian sangat mempengaruhi hasil penelitian itu sendiri. Metodologi merupakan data utama yang digunakan untuk mencapai tujuan. Untuk memperoleh hasil yang lebih baik diperlukan juga metode yang sesuai untuk mendapatkan data yang objektif. Metodologi penelitian memberikan gambaran yang jelas terhadap fenomena-fenomena menerangkan hubungan, mengkaji hipotesis serta makna implikasi dari masalah yang dibahas.
A.        Desain Penelitian
Desain Penelitian menurut Wiley (2006:152), adalah cara yang sistematis dan objektif dengan maksud untuk memperoleh data atau mengumpulkan keterangan untuk diteliti dan dianalisis sampai pada solusi setelah mengidentifikasi variabel suatu situasi masalah dan pengembangan kerangka teoritis. Desain penelitian yang digunakan dalam penulisan proposal skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan field research. Dalam penelitian kepustakaan, penulis mengumpulkan data, informasi dan teori dengan cara mempelajari dan membaca literatur-literatur yang ada hubungannya  dengan   permasalahan   yang  menjadi objek penelitian. Dalam field research, penulis mengumpulkan data melalui kuesioner dan wawancara yang ada hubungannya dengan permasalahan yang menjadi objek penelitian.


B.        Objek Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis mengambil objek penelitian pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Selatan, dan yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah petugas pajak (fiskus) yang berada di KPP Pratama di wilayah Jakarta Selatan.
C.        Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti untuk mengetahui pengaruh variabel independen, yaitu pengaruh kewajiban kepemilikan NPWP dan penagihan pajak terhadap variabel dependen, yaitu penerimaan pajak. Penelitian ini dilakukan pada KPP Pratama Kebayoran Baru Dua, KPP Pratama Kebayoran Baru Tiga dan KPP Pratama Tebet.
D.        Definisi Operasional Variabel
Definisi operasional variabel adalah untuk mengukur konsep abstrak seperti hal-hal yang biasanya jatuh ke dalam wilayah subjektif perasaan dan sikap. Tujuannya agar peneliti dapat mencapai suatu alat ukur yang sesuai dengan hakekat variabel yang sudah didefinisikan konsepnya maka peneliti harus memasukkan proses atau operasionalnya alat ukur yang digunakan untuk kualifikasi gejala atau variabel yang ditelitinya (Sekaran, 2006:14).
Definisi operasional variabel untuk masing-masing variabel dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

Tabel 2
Definisi Operasional Variabel
Variabel
Dimensi
Indikator
Skala
Kewajiban kepemilikan NPWP (X1)

merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
Fungsi NPWP

Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.












Pendaftaran NPWP

mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Formulir Permohonan Pengukuhan PKP secara lengkap dan jelas serta ditanda tangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan menyerahkannya kepada petugas pendaftaran wajib pajak.

Format NPWP







Penghapusan NPWP


















Sanksi
1.    Saran dalam administrasi perpajakan.
2.    Tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
3.    Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
4.    Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan


1.    Menyerahkan formulir permohonan pendaftaran dan formulir permohonan pengukuhan PKP
















1.    Penggunaan NPWP dapat memudahkan petugas dalam menentukan Wajib Pajak yang akan diperiksa

1.    Wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
2.    Wajib pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha
3.    Wajib pajak bentuk Badan Usaha Tetap yang menghentikan usahanya di Indonesia

1.    Sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan

Skala Interval
Penagihan Pajak (X2)

merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan.
Pengelompokan penagihan pajak



Tahap penagihan pajak

1.    Penagihan pajak pasif
2.    Penagihan pajak aktif

1.    Surat teguran dilayangkan oleh wajib pajak sampai tanggal jatuh tempo
2.    Surat teguran tidak perlu diterbitkan bila wajib pajak menyetujui pembayaran secara angsuran
3.    Penerbitan surat paksa diterbitkan apabila penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan
4.    Pemberitahuan surat paksa diterbitkan apabila penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak
5.    Penagihan seketika dan sekaligus penagihan pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran terhadap seluruh utang pajak dan semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak
6.    Penyitaan barang milik wajib pajak sesuai dengan peraturan penyitaan yang diterbitkan oleh pejabat setempat
7.    Penyitaan tambahan barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak
8.    Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak

Skala Interval
Penerimaan pajak (Y)

merupakan realisasi dari proses pemeriksaan pajak yang optimal.
1. Pajak Pusat
1.   Peran penerimaan pajak sangat penting bagi kemandirian pembangunan
2.   Sumber utama penerimaan negara yaitu berasal dari pajak
3.   Peningkatan penerimaan pajak memegang peranan strategis karena akan meningkatkan kemandirian pembiayaan pemerintah
4.   Pajak sebagai sumber penerimaan terbesar negara
5.   Dengan adanya kewajiban dan kepemilikan NPWP dan penagihan pajak, penerimaan pajak semakin bertambah
6.   Kerjasama fiskus dan wajib pajak diperlukan dalam meningkatkan penerimaan pajak dimasa depan.
Skala Interval
Sumber : Pengolahan data
E.        Populasi dan Sampel
1.         Populasi
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Menurut Sugiyono (2009:115) populasi bukan hanya orang, tetapi juga objek dan benda-benda alam yang lain. Populasi juga bukan sekedar jumlah yang ada pada objek/subjek yang dipelajari, tetapi meliputi seluruh karakteristik/sifat yang dimiliki oleh subjek/objek itu. Populasi dalam penelitian ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Jakarta Selatan.
2.         Sampel
Menurut Sugiyono (2012:81), sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Teknik sampling   yang   digunakan   dalam   penelitian   ini   adalah Nonprobability Sampling Design. Menurut Sugiyono (2012:84), Nonprobability Sampling Design adalah teknik pengambilan sampel yang tidak memberi peluang/kesempatan sama bagi setiap unsur-unsur anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Jenis metode dari nonprobability sampling yang dipilih adalah sampel berdasarkan kemudahan (convenience sampling) adalah istilah umum yang mencakup variasi luasnya prosedur pemilihan responden. Menurut Hamid (2010:18) convenience sampling berarti unit sampel yang ditarik mudah dihubungi, tidak menyusahkan, mudah untuk mengukur dan bersifat kooperatif. Dengan demikian maka peneliti memilih pelayanan pajak dan penagihan pajak sebagai sampel penelitian. Dalam penentuan kuotanya peneliti ingin menyebar kuesioner ke perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Jakarta Selatan antara lain, KPP Pratama Kebayoran Baru Dua, KPP Pratama Kebayoran Baru Tiga dan KPP Pratama Tebet. Metode convenience sampling digunakan karena peneliti memiliki kebebasan untuk memilih sampel dengan cepat dari elemen populasi yang datanya mudah diperoleh peneliti. Sampel yang diambil dalam penelitian ini menggunakan tabel penentuan jumlah sampel dari populasi tertentu yang dikembangkan dari Isaac dan Michael. Hal ini dikarenakan ukuran populasi diketahui dan asumsi bahwa populasi diketahui dan asumsi bahwa populasi berdistribusi normal.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kasubag Umum di KPP Pratama masing-masing, total keseluruhan petugas pajak dari divisi pelayanan, pemeriksaan dan penagihan yaitu sekitar 230 orang dengan tingkat kesalahan 5%. Maka jika dilihat dari total keseluruhan petugas pajak tersebut, didapat sampel yaitu berjumlah 149 sesuai dengan tabel penentuan jumlah sampel dari populasi tertentu yang dikembangkan dari Isaac dan Michael.
F.        Jenis Data
Dalam menyelesaikan penelitian ini, penulis menggunakan data kualitatif dan kuantitatif yang bersifat primer maupun sekunder.
1.         Data Kualitatif
Data kualitatif menurut Sugiyono (2010:23), adalah data yang berbentuk kalimat, kata atau gambar. Yang digolongkan sebagai data kualitatif dalam penelitian ini adalah sejarah singkat Kantor Pelayanan Pajak, dan juga gambaran umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
2.         Data Kuantitatif
Data kuantitatif menurut Sugiyono (2010:23), adalah data penelitian yang berupa angka-angka atau data kuantitatif yang diangkakan (scoring). Yang digolongkan sebagai data kuantitatif dalam penelitian ini adalah kuesioner yang didistribusikan secara langsung kepada personal dan wawancara (interview).
G.        Sumber Data
1.         Data Primer
Menurut Sugiyono (2009:103), data primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data. Data primer dalam penelitian ini adalah kuesioner dan wawancara.
2.         Data Sekunder
Menurut Kuncoro (2003:127), data sekunder adalah data yang telah dikumpulkan oleh pihak lain atau lembaga pengumpul data dan dipublikasikan kepada masyarakat pengguna data. Data sekunder dalam penelitian ini adalah diperoleh dari penelitian terdahulu dan sumber lainnya.
H.        Teknik Pengumpulan Data
1.         Wawancara (Interview)
Menurut Indriantoro dan Supomo (2004:104), wawancara (interview) merupakan teknik pengumpulan data dalam metode survei yang menggunakan pertanyaan lisan kepada subjek penelitian. Wawancara dilakukan secara langsung kepada pegawai pajak divisi pelayanan dan penagihan pada KPP Pratama. Kemudian diolah berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
2.         Kuesioner (questionnaires)
Menurut Sugiyono (2013:142), kuesioner merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperagkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawabnya.
Kuesioner didistribusikan secara personal, sehingga peneliti dapat berhubungan langsung dengan responden dan memberikan penjelasan seperlunya dan kuesioner dapat langsung dikumpulkan setelah selesai dijawab oleh responden. Kuesioner didistribusikan langsung kepada pegawai pajak divisi pelayanan dan penagihan pada KPP Pratama. Kemudian diolah berdasarkan kriterita yang telah ditentukan.
Skala yang digunakan dalam tingkat pengukuran adalah skala interval atau sering disebut skala LIKERT yaitu skala yang berisi 5 tingkat preferensi jawaban. Menurut Ghozali (2011:47), skala likert dikatakan interval karena pernyataan sangat setuju mempunyai tingkat atau prefensi yang “lebih tinggi” dari setuju dan setuju “lebih tinggi” dari ragu-ragu.  Masing-masing jawaban dari 5 alternatif jawaban yang telah tersedia diberi bobot nilai (skor) sebagai berikut:
Tabel 3
Pengukuran Terhadap Variabel Independen
No.
Jawaban Responden
Skor
1.
Sangat Setuju (SS)
5
2.
Setuju (S)
4
3.
Ragu-Ragu (RR)
3
4.
Tidak Setuju (TS)
2
5.
Sangat Tidak Setuju (STS)
1

I.          Alat Pengumpulan Data
Alat pengumpulan data yang digunakan penulis adalah berupa alat tulis, jaringan internet, printer, laptop dan perekam suara yang digunakan untuk mengumpulkan data dan mengolah data ataupun informasi.
J.         Teknik Analisis Data
Untuk menganalisis apa yang telah dilakukan dalam penelitian, penulis menggunakan teknik analisis deskriptif, yang terdiri atas:
1.         Uji Asumsi Klasik
Uji asumsi klasik digunakan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran-pelanggaran yang terdapat pada model regresi linier sederhana yang telah dibuat. Uji asumsi klasik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu:
a.         Uji Normalitas
Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel pengganggu dan residual memiliki distribusi normal. Salah satu cara untuk melihat normalitas residual adalah dengan melihat normal probability plot yang membandingkan distribusi kumulatif dari distribusi normal. Distribusi normal akan membentuk satu garis lurus diagonal dan ploting data residual akan dibandingkan dengan garis diagonal. Jika distribusi data residual normal, maka garis yang menggambarkan data sesungguhnya akan mengikuti garis diagonal (Ghozali, 2011:160). Pada prinsipnya normalitas dapat dideteksi dengan melihat penyebaran data (titik) pada sumbu diagonal dari grafik atau dengan melihat histogram dari residualnya. Dasar pengambilan keputusan (Ghazali, 2011:163):
1)        Jika data menyebar disekitar garis diagonal atau grafik histogramnya menunjukkan pola distribusi normal, maka model regresi memenuhi asumsi normalitas.
2)        Jika data menyebar jauh dari diagonal dan/atau tidak mengikuti arah garis diagonal atau grafik histogram tidak menunjukkan pola distribusi normal, maka model regresi tidak memenuhi asumsi normalitas.
Uji statistik lain yang dapat digunakan untuk menguji normalitas residual adalah uji statistik non parametik Kolmogorov-Smirnov (K-S). kriteria pengujian uji Kolmogorv-Smirnov adalah (Priyatno, 2013:38) :
a)        Jika nilai signifikansi > 0,05, maka data berdistribusi secara normal.
b)        Jika nilai signifikansi < 0,05, maka data tidak berdistribusi secara normal.
b.       Uji Heteroskedastisitas
Uji heteroskedastisitas bertujuan menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Jika variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan lain tetap, maka disebut homoskedastisitas dan jika berbeda disebut heteroskedastisitas. Model regresi yang baik adalah yang homoskedastisitas atau tidak terjadi heteroskedastisitas (Ghozali, 2011:139).
Deteksi ada atau tidaknya heteroskedastisitas dapat dilihat dengan ada tidaknya pola tertentu pada grafik scaterplot. Jika ada pola tertentu maka mengindikasikan telah terjadi heteroskedastisitas. Tetapi jika tidak ada pola yang jelas serta titik-titik menyebar di atas dan di bawah angka 0 pada sumbu Y, maka tidak terjadi heteroskedastisitas (Ghozali, 2011:175).
c.         Uji Multikolonieritas
Uji multikolonieritas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas (independen). Model regresi yang baik seharusnya tidak terjadi korelasi di antara variabel independen. Jika variabel independen saling berkorelasi, maka variabel-variabel ini tidak orthogonal. Variabel orthogonal adalah variabel independen yang nilai korelasi antar sesama variabel independen sama dengan nol. Untuk mendeteksi ada atau tidaknya multikolonieritas di dalam model regresi dapat dilihat dari:
1)        Nilai Tolerance/lawannya
2)        Variance Inflation Factor (VIF)
Nilai tolerance yang rendah sama dengan nilai VIF tertinggi (karena VIF = 1/Tolerance), nilai cut off yang umum dipakai untuk menunjukkan adanya multikolonieritas adalah nilai tolerance < 0,10 atau sama dengan nilai VIF > 10 dan tidak ada multikolonieritas dalam model regresi jika nilai tolerance > 0,10 atau sama dengan nilai VIF < 10 (Ghozali, 2011:105).
2.         Uji deskriptif Kualitatif
Deskriptif kualitatif adalah teknik analisis yang dilakukan secara triangulasi (gabungan) dan hasil penelitiannya lebih menekankan makna daripada generalisasi (Sugiyono, 2010:9). Analisis deskriptif kualitatif dilakukan pada gambaran kewajiban kepemilikan NPWP dan penagihan pajak pada objek penelitian di KPP Pratama di wilayah Jakarta Selatan.
3.         Analisis Deskriptif Kuantitatif
Deskrtiptif kuantitatif adalah teknik analisis yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data, mengklasifikasikan kemudian menganalisis serta menginprestasikannya dengan menggunakan instrumen penelitian yang bertujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan (Sugiyono, 2010:8). Metode yang digunakan untuk analisis data adalah :
a.         Regresi Linear Berganda
Analisis regresi linear berganda adalah hubungan secara linear antara dua atau lebih variabel independen (X1, X2,….Xn) dengan variabel dependen (Y). Analisis ini untuk memprediksikan nilai dari variabel dependen apabila nilai variabel independen mengalami kenaikan atau penurunan dan untuk mengetahui arah hubungan antara variabel independen dengan variabel dependen apakah masing-masing variabel independen berhubungan positif atau negatif (Priyatno, 2013:116).
Berdasarkan hubungan antara variabel kewajiban kepemilikan NPWP (X1), pemeriksaan pajak (X2), penagihan pajak (X3) dan penerimaan pajak (Y), maka akan digunakan model analisa regresi linier berganda adalah sebagai berikut:
Y = a + b1X1 + b2 X2 + e
Keterangan :
Y : penerimaan pajak
a : konstanta
b1 : Koefisien regresi (menunjukkan angka peningkatan atau penurunan variabel dependen yang didasarkan pada hubungan nilai variabel independen)
X1 : variabel kewajiban kepemilikan NPWP
X2 : variabel penagihan pajak
e   : error
b.         Uji Koefisien Determinasi (R²)
Koefisien determinasi (R²) pada intinya mengukur seberapa jauh kemampuan model variabel independen dalam menerangkan variasi variabel dependen. Dalam output SPSS, koefisien determinasi terletak pada Model Summaryb. Jika nilai R² = 0 maka tidak ada sedikitpun presentase pengaruh yang diberikan variabel independen terhadap variabel dependen. Sebaliknya R² = 1 maka presentase pengaruh yang diberikan variabel independen terhadap variabel dependen adalah sempurna atau variasi variabel independen yang digunakan dalam model menjelaskan 100% variabel variasi variabel dependen. Adjusted R Square adalah nilai R Square yang telah disesuaikan. Menurut Santoso (2001) bahwa untuk regresi dengan lebih dari dua variabel independen digunakan Adjusted R² sebagai koefisisen determinasi. Sedangkan Standard Error of the Estimate adalah suatu ukuran banyaknya kesalahan model regresi dalam memprediksi nilai Y (Priyatno, 2013:120).
b.         Koefisien Korelasi (Uji r) dan Koefisien Determinasi (Uji r2)
1)        Koefisien Korelasi
Menurut suliyanto, 2011:15, analisis korelasi digunakan untuk mengetahui derajat huungan linier antara satu variabel dengan variabel lain. Koefisien korelasi adalah nilai yang menunjukan kuat/tidaknya hubungan linier antar dua variabel. Koefisien korelasi biasa dilambangkan dengan huruf r dimana nilai r dapat bervariasi dari -1 sampai +1. Nilai r yang mendekati -1 atau +1 menunjukan hubungan yang kuat antara dua variabel tersebut dan nilai r yang mendekati 0 mengindikasikan lemahnya hubungan antara dua variabel tersebut. Sedangkan tanda + (positif) dan  – (negatif) memberikan informasi mengenai arah hubungan antara dua variabel tersebut. Jika bernilai + (positif) maka kedua variabel tersebut memiliki hubungan yang searah. Dalam arti lain peningkatan X akan bersamaan dengan peningkatan Y dan begitu juga sebaliknya. Jika bernilai – (negatif) artinya korelasi antara kedua variabel tersebut bersifat berlawanan. Peningkatan nilai X akan dibarengi dengan penurunan Y.
Koefisien korelasi pearson atau Product Moment  Coefficient of Correlation adalah nilai yang menunjukan keeratan hubungan linier dua variabel dengan skala data interval atau rasio. Rumus yang digunakan adalah:
Bila koefisien korelasi semakin mendekati angka 1 berarti korelasi tersebut semakin kuat, tetapi jika koefisien tersebut mendekati angka 0 berarti korelasi tersebut semakin lemah.
2)        Koefisien Determinasi (Uji r2)
Menurut Suliyanto (2011:17), koefisien determinasi dengan simbol r2 merupakan besarnya kontribusi variabel bebas terhadap variabel tergantungnya. Semakin tinggi koefisien determinasi, maka semakin tinggi variabel bebas dalam menjalankan variasi perubahan pada variabel tergantungnya.
c.         Uji Hipotesis
Uji hipotesis yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah uji t (uji parsial) dan uji F (uji simultan). Adapun uji hipotesis tersebut adalah sebagai berikut:
1)        Uji Signifikansi Simultan (Uji Statistik F)
Uji statistik F pada dasarnya menunjukkan apakah semua variabel independen atau bebas yang dimasukkan dalam model mempunyai pengaruh secara bersama-sama terhadap variabel dependen/terikat. Hipotesis nol (H0) yang hendak diuji, apakah semua parameter dalam model sama dengan nol, atau:
H0 : b1 = b2 =   ……   =   bk   =   0
Artinya  apakah  semua  variabel  independen  bukan  merupakan penjelas         yang   signifikan   terhadap   variabel   dependen.   Hipotesis
alternatifnya (HA) tidak semua parameter secara simultan sama dengan nol, atau:
Ha : b12 ≠b……..k   0b
Artinya, semua variabel independen secara simultan merupakan penjelas yang signifikan terhadap variabel dependen (Ghozali, 2011:98).
Artinya, semua variabel independen secara simultan merupakan penjelas  yang  signifikan terhadap  variabel  independen. (Ghozali,2011:98).
Untuk menguji hipotesis ini digunakan statistik F dengan kriteria pengambilan keputusan sebagai berikut:
1)        Quick look: bila nilai F lebih besar dari pada 4 maka Ho dapat ditolak pada derajat kepercayaan 5%. Dengan kata lain kita menerima  hipotesis           alternatif,   yang   menyatakan   bahwa   semua   variabel independen  secara  serentak  dan  signifikan  mempengaruhi  variabel dependen.
2)        Membandingkan nilai F hasil perhitungan dengan nilai F menurut tabel. Bila nilai Fhitung lebih besar dari pada nilai Ftabel, maka Ho  ditolak dan menerima Ha (Ghozali, 2011:98).
b.         Uji Signifikan Parameter Individual (Uji Statistik t)
Uji statistik t pada dasarnya menunjukkan seberapa jauh pengaruh satu variabel penjelas/independen secara individual dalam menerangkan variasi variabel dependen. Cara melakukan uji t adalah sebagai berikut:
1)        Quick look: bila jumlah degree of freedom (df) adalah 20 atau lebih, dan derajat kepercayaan sebesar 5%, maka Ho yang menyatakan bi = 0 dapat ditolak bila nilai t lebih besar dari 2 (dalam nilai absolut). Dengan kata lain kita menerima hipotesis alternatif, yang menyatakan bahwa suatu variabel independen secara individual mempengaruhi variabel dependen.
2)        Membandingkan nilai statistik t dengan titik krisis menurut tabel. Apabila nilai statistik thasil perhitungan lebih tinggi dibandingkan nilai ttable, kita menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa suatu variabel independen secara individual mempengaruhi variabel dependen (Ghozali, 2011:98).
Uji hipotesis dilakukan dengan uji t untuk menguji signifikansi koefisien regresi dirumuskan sebagai berikut:
a.         Apabila thitung > ttabel atau probabilitas < 0,05 berarti Ha diterima atau Ho ditolak, artinya kewajiban kepemilikan NPWP dan penagihan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama diwilayah Jakarta Selatan.
b.          Apabila thitung < ttabel atau probabilitas > 0,05 berarti Ho diterima atau Ha ditolak, artinya kewajiban kepemilikan NPWP dan penagihan pajak tidak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama diwilayah Jakarta Selatan.

 

Comments

  1. I cannot thank Mr Benjamin service enough and letting people know how grateful I am for all the assistance that you and your team staff have provided and I look forward to recommending friends and family should they need financial advice or assistance @ 1,9% Rate for Business Loan .Via Contact : . lfdsloans@outlook.com. WhatsApp...+ 19893943740. Keep up the great work.
    Thanks, Busarakham.

    ReplyDelete
  2. ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack

    PROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.

    MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!

    ? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
    ? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
    ? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
    ? Free Chips 1.500.000
    ? Free Chips 1.000.000
    ? Free Chips 250.000

    SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI

    DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA

    1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa

    => Bonus Cashback 0.3%
    => Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
    => Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
    => Bonus New Member 10%
    => Customer Service 24 Jam Nonstop
    => Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)

    • Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
    • Pusat Bantuan ituDewa

    Facebook : ituDewa Club
    Line: ituDewa
    WeChat : OfficialituDewa
    Telp / WA : +85561809401
    Livechat : ituDewa Livechat

    ReplyDelete
  3. minta daftar pustakanya dong bang

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts