TUGAS ASPEK HUKUM = Analisa Kasus Hukum Perlindungan Konsumen Dan Pelanggaran Etika Bisnis Obat Nyamuk Hit
Analisa Kasus
Hukum
Perlindungan
Konsumen Dan Pelanggaran Etika Bisnis
Obat Nyamuk
Hit
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis
Dosen :
R. Sitepu
Disusun
Oleh :
1. Rahman : 13402274
2. Iqbal
Mandana : 13402252
3. Kiki
Mailan Riski : 13402428
4. Puspita
Nurmanjasari : 13402264
5. Andini
Daulay : 13402337
6. Yuli
Siska Purba
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
SULTAN
AGUNG PEMATANGSIANTAR
2014-2015
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
PT. Megasari Makmur didirikan pada
tahun 1996, dengan pabrik yang berlokasi di daerah Gunung Putri, Bogor Jawa
Barat. Perusahaan ini merupakan produsen salah satu kebutuhan rumah tangga
seperti obat nyamuk, tisu basah, pewangi ruangan, pembungkus makanan (wrap),
dan lain sebagainya.
Salah satu produk PT. Megarsari
telah ramai di perbincangkan di masyarakat produk tersebut adalah HIT.
HIT dalam pemasarannya dipromosikan sebagai obat anti nyamuk yang berkualitas
dan lebih murah dibanding obat anti nyamuk lainnya. Produk HIT dianggap
merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk. Produk
HIT selain di Indonesia juga diekspor ke luar Indonesia.
Murahnya harga produk tersebut
ternyata juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Kasus obat anti nyamuk
HIT ini bermula ketika ditemukannya penggunaan zat kimia berbahaya dalam
produk anti nyamuk, seperti zat aktif propoxur dan diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan pada manusia. HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena menggunakan
Propoxur dan Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang
penggunaannya di dunia). Departemen pertanian menerbitkan larangan pemakaian
pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida
Nomor 166 Tahun 2004. Kandungan zat-zat kimia tersebut sangatlah berbahaya bagi
kesehatan manusia karena zat-zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan syaraf,
hati, keracunan terhadap darah, gangguan pernapasan dan sel pada tubuh.
Zat aktif propoxur dan diklorvos
tersebut bersifat karsinogenin yang dapat menyebabkan kanker seperti kanker
hati dan kanker lambung. Diklorvos atau DDVP (dichlorovynil dimetyl phosfat).
Zat ini adalah zat turunan chlorine yang memang telah dilarang dipakai selama
puluhan tahun di seluruh dunia.
Menurut klasifikasi oleh WHO (World
Health Organization), zat ini termasuk racun kelas 1, yakni berdaya racun
paling tinggi. Efeknya pada kesehatan dapat merusak syaraf, mengganggu
pernafasan, jantung, system reproduksi dan memicu kanker. Zat aktif ini sudah
dilarang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Berdasarkan kategori WHO,
propoxur termasuk kelas II, yaitu tergolong moderately hazardous atau racun
kelas menengah. Walaupun keberadaannya masih ditolerir, tetapi zat ini
juga sangat berbahaya karena dapat menurunkan aktivitas enzim yang
berperan pada saraf transmisi dan berpengaruh buruk pada hati dan sistem
reproduksi. Di luar negeri, zat ini telah dilarang. Di Indonesia belum, untuk itu
konsumen harus lebih cermat memperhatikan apakah zat aktif ini masih berada di
produk antinyamuk. Jikapun ada, perhatikan kadar zat aktif dan bandingkan
dengan produk lain.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan
berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke
Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu
seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat
keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk
HIT. Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT
Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran. PT Megasari Makmur
saat itu memproduksi Hit 2,1 A dari Mei 2004 hingga Mei 2006 mencapai 2,9 juta
milikg dan Hit 17L sebanyak 4 juta milikg lebih. Dari produksi tersebut
Hit 2,1 A telah didistribusikan kepada masyarakat sebanyak 999 lebih dan Hit
17L sebanyak 143.000 pieces.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
kronologi kasus yang telah diuraikan maka rumusan masalah dalam makalah ini
adalah:
1.
Bagaimana pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari
Makmur terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
2.
Bagaimana tindak lanjut atau sanksi yang diberikan
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Megasari Makmur?
Tujuan penulisan
- Untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari Makmur terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Untuk mengetahui tindak lanjut atau sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Megasari Makmur
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus
dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi
itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
• Prof. Van Apeldoorn
Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yangs esuai dengan kenyataan.
• Prof. Mr.E.M.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusiadalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
• Drs.E.Utrecht,S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dankarena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
• S.M. Amin, S.H.
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkanketertiban dan pergaulan manusia.
• Prof. Van Apeldoorn
Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yangs esuai dengan kenyataan.
• Prof. Mr.E.M.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusiadalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
• Drs.E.Utrecht,S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dankarena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
• S.M. Amin, S.H.
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkanketertiban dan pergaulan manusia.
Tujuan Hukum Sumber
Hukum
Tujuan Hukum menurut para ahli dan
sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Berikut tujuan hukum menurut para ahli:
1) Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2) Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3) Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
1) Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2) Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3) Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
Sumber Hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b. Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.
Pengertian Konsumen
Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau
perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau
sesuatu atau sese orang yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan
dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berststus
sebagai pemakai barang dan jasa.
Dasar Hukum dan Pengertian
Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU No.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999,
tentang perlindungan konsumen
disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen”. Kepastian hukum untuk
melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui
undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi
sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen. Dengan adanya UU
Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak
dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika
ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha. Faktor
utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan
haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan
konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan
menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui
pembinaan dan pendidikan konsumen.
Asas dan Tujuan Perlindungan
Konsumen
Upaya perlindungan
konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah
diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis.
Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki
dasar pijakan yang benar-benar kuat.
a.
Asas perlindungan konsumen Berdasarkan UU Perlindungan
Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
b.
Asas manfaat Maksud asas ini adalah untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi
kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
c.
Asas keadilan Asas ini dimaksudkan agar partisipasi
seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
d.
Asas keseimbangan Asas ini dimaksudkan untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
e.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
f.
Asas kepastian hukum Asas ini dimaksudkan agar baik
pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UU
Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen
adalah sebagai berikut.
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
b.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan
menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
d.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi. \Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
e.
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan
UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang/jasa.
2.
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas
barang/jasa yang digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan
konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskrimainatif.
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau
penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya. 9.
Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen
adalah :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa;
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Tanggung Jawab, Kewajiban serta
Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Berdasarkan
pasal 19 ayat 1, dapat diketahui bahwa tanggung jawab pelaku usaha, meliputi:
a)
Tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan;
b)
Tanggung jawab ganti rugi atas pencemaran; dan
c)
Tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen.
Kewajiban pelaku usaha terletak pada Pasal 7a, 7b, dan 7, antaralain:
a.
Beritikad baik dalam melakukan usaha
b.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku
Pada pasal 8
ayat 1a dan 1j berisi tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha,
antaralain:
1.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a.
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
b.
Tidak menantumkan informasi dan/atau petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat
(1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang
dan/atau jasa tersebut.
Dalam hal ini kesalahan dalam penggunaan produk. PT.
Megarsari telah menyalahi aturan dengan menempelkan stiker dengan komposisi
formula baru yang memenuhi persyaratan, padahal isinya adalah formula lama. Hal
tersebut dilakukan agar stok barang yang ada digudang dapat lolos
didistribusikan dan demi kelangsungan proses produksi.
Pasal 8
mengenai hak perlindungan konsumen yaitu:
Ayat 1
: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa
yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-
undangan”
“
Kepada Tim
Deptan, Direktur Megasari Fransisca F Hermanto, mengaku pihaknya masih
memproduksi HIT 2,1A dan HIT 17L yang mengandung Diklorvos sampai Mei 2006.
Menunggu izin formula baru, Megasari masih produksi keduanya sampai Mei 2006.
Berdasarkan pemahaman PT. Megarsari sebelum izin baru keluar, mereka masih
boleh memproduksi formula lama. Dalam pengakuannya, antara periode Mei
2004
–
Mei
2006, Megasari telah memproduksi HIT 2,1A sebanyak 2.293 kg/l (99.000 pcs sudah
didistribusikan, dan 149.200 pcs masih tersimpan di gudang). Pada periode yang
sama juga telah diproduksi HIT 17L sebanyak 4.896.805 kg/l (143.000 pcs
sudah didistribusikan, dan 260.900 pcs masih tersimpan di gudang.produk HIT
tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
” (sumber: http://kepakemas1.blogspot.com/) Seharusnya,
ketika Tim deptan telah menginformasikan bahwa produk HIT berbahaya dan
dilarang memproduksinya lagi, sejak saat itulah produksi dan pendistribusian
dihentikaan dan dilakukan penyitaan terhadap semua produk yang mengandung
formula berbahaya. Hal tersebut guna mencegah adanya korban lagi yang
berkelanjutan dan mencegah pemalsuan informasi pada kemasan. Mengenai formula
baru yang memerlukan waktu untuk menemukanya itu sudah jadi resiko PT.
Megarsari. Menurut pendapat kelompok kami, pilihan PT. Megarsari hanya 2 yaitu
jika mau mengembangkan formula baru dengan kandungan yang lebih aman dan
sambil menunggu formula baru tersebut ditemukan maka, PT. Megarsari harus
menghentikan produksi serta pendistribusian bahkan penghancuran produk
lamanya jika diperlukan. Namun, pilihan kedua yaitu, jika PT. Megarsari
masih ingin memproduksi terus formula lamanya, maka ijin usahanya seharusnya
dicabut pada saat itu juga dan dilakukan penyitaan, penghentian
distribusi dan penghancuran produk yang lama pada saat itu juga, guna
menghindari penyalah gunaan produk.
Sanksi Hukum Terhadap PT. Megasari
Makmur
Dalam laporannya, Ketua Pendiri LBH Kesehatan Iskandar
Sitorus mengungkapkan, yang menjadi korban adalah Setiawan, 19 tahun, seorang
pembantu rumah tangga di rumah pasangan Sucipto dan Rahayu. Peristiwanya
terjadi pada 11 Juni. Ketika itu, kata Iskandar, Setiawan mengalami pusing,
mual dan muntah setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat
anti-nyamuk HIT. (sumber: http://www.tempo.co/ 11 Juni 2006).”
Berdasarkan laporan dari beberapa korban, zat
yang terkandung dalam formula HIT memang telah terbukti berbahaya. Pasal
terkait dalam mengenai kompensasi terhadap pelaku usaha hingga menimbulkan
korban atau kerugian antaralain:
Pasal 19
mengenai kompensasi terhadap pelaku usaha yaitu:
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi
atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan”.
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis
atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku”.
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.
Tuntutan kerugian dalam kasus ini merupakan tuntutan
akibat pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Untuk menuntut kerugian
tersebut, unsur-unsur hukum telah terpenuhi yaitu:
1. Adanya
perbuatan yang melanggar hukum, yaitu PT. Megarsari tetap memproduksi produknya
meski telah dilarang.
2. Adanya
kerugian, dalam kasus ini kerugian berupa fisik atau kesehatan konsumen yang
terganggu.
3. Adanya
hubungan kausalitas antara perbuatan melanggar hukum dan kerugian
4. Adanya
kesalahan, kesalahan disini memiliki 3 unsur yaitu : perbuatan yang dilakukan
dapat disesalkan, perbuatan tersebut dapat diduga akibatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya pihak produsen (PT.
Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah
dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol
Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia
berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari
Pemerintah.
Sesuai Pasal 8 mengenai hak perlindungan
konsumen yaitu:
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian
dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk
rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September
2006 Departemen Kesehatan juga
mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya
dan penjualannya di seluruh Indonesia. Jika ternyata benar bahwa tahun 2003
Departemen Pertanian telah melayangkan surat teguran kepada PT Megasari Makmur
(produsen obat nyamuk HIT), seharusnya produsen bisa dikenakan sanksi
atau pencabutan izin produksi. "Produsen yang memproduksi barang tidak
sesuai standar bisa dikenakan sanksi seperti yang tertera pada UU Perlindungan Konsumen,
yaitu pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar." Berikut
pasal terkait, mengenai kompensasi terhadap pelaku usaha yang menyalahi
peraturan perundangan perlindungan konsumen.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam hal
ini kami menyimpulkan bahwa
1.
Berdasarkan UU No.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999,
tentang perlindungan konsumen
disebutkan bahwa “Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak
konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar
pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen.
Jadi dalam hal ini PT. Megarsari Makmur telah merugikan banyak konsumennya,
karena mereka lalai memasukkan 2 zat beracun yang berbahaya bagi kesehatan
manusia.
2. Setelah ada
kasus Setiawan, seorang pembantu rumah tangga di rumah pasangan Sucipto
dan Rahayu. Peristiwanya terjadi pada 11 Juni.Pihak produsen (PT. Megasari
Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan
mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula
yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru
telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September
2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat
diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara
itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin
yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Saran
Sebelum mengedarkan produk, pelaku usaha hendaknya memastikan keamanan
produk untuk konsumenya. Pelaku usaha hendaknya mencantumkan secara jelas
komposisi yang digunakan serta menaati undang-undang perlindungan konsumen dan
undang-undang pelaku usaha. Jika perusahaan lebih mementingkan
keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan
keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri
akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas
konsumen terhadap produk itu sendiri.
Comments
Post a Comment