TUGAS ASPEK HUKUM = Analisa Kasus Hukum Perlindungan Konsumen Dan Pelanggaran Etika Bisnis Obat Nyamuk Hit



Analisa Kasus Hukum
Perlindungan Konsumen Dan Pelanggaran Etika Bisnis
Obat Nyamuk Hit
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah  Aspek Hukum dalam Bisnis
Dosen                    : R. Sitepu

Disusun Oleh :
1.      Rahman                                  : 13402274
2.      Iqbal Mandana                       : 13402252
3.      Kiki Mailan Riski                   : 13402428
4.      Puspita Nurmanjasari             : 13402264
5.      Andini Daulay                        : 13402337
6.      Yuli Siska Purba


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
SULTAN AGUNG PEMATANGSIANTAR
2014-2015

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah 
PT. Megasari Makmur didirikan pada tahun 1996, dengan pabrik yang berlokasi di daerah Gunung Putri, Bogor Jawa Barat. Perusahaan ini merupakan produsen salah satu kebutuhan rumah tangga seperti obat nyamuk, tisu basah, pewangi ruangan, pembungkus makanan (wrap), dan lain sebagainya.

Salah satu produk PT. Megarsari telah ramai di  perbincangkan di masyarakat produk tersebut adalah HIT. HIT dalam pemasarannya dipromosikan sebagai obat anti nyamuk yang berkualitas dan lebih murah dibanding obat anti nyamuk lainnya. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk. Produk HIT selain di Indonesia juga diekspor ke luar Indonesia.

Murahnya harga produk tersebut ternyata juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Kasus obat anti nyamuk HIT ini bermula ketika ditemukannya penggunaan zat kimia  berbahaya dalam produk anti nyamuk, seperti zat aktif propoxur dan diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada manusia. HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena menggunakan Propoxur dan Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Departemen pertanian menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kandungan zat-zat kimia tersebut sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia karena zat-zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan syaraf, hati, keracunan terhadap darah, gangguan pernapasan dan sel  pada tubuh.

Zat aktif propoxur dan diklorvos tersebut bersifat karsinogenin yang dapat menyebabkan kanker seperti kanker hati dan kanker lambung. Diklorvos atau DDVP (dichlorovynil dimetyl phosfat). Zat ini adalah zat turunan chlorine yang memang telah dilarang dipakai selama puluhan tahun di seluruh dunia.

Menurut klasifikasi oleh WHO (World Health Organization), zat ini termasuk racun kelas 1, yakni berdaya racun paling tinggi. Efeknya pada kesehatan dapat merusak syaraf, mengganggu pernafasan, jantung, system reproduksi dan memicu kanker. Zat aktif ini sudah dilarang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Berdasarkan kategori WHO, propoxur termasuk kelas II, yaitu tergolong moderately hazardous atau racun kelas menengah. Walaupun keberadaannya masih ditolerir, tetapi zat ini  juga sangat berbahaya karena dapat menurunkan aktivitas enzim yang berperan pada saraf transmisi dan berpengaruh buruk pada hati dan sistem reproduksi. Di luar negeri, zat ini telah dilarang. Di Indonesia belum, untuk itu konsumen harus lebih cermat memperhatikan apakah zat aktif ini masih berada di produk antinyamuk. Jikapun ada, perhatikan kadar zat aktif dan  bandingkan dengan produk lain.

Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT. Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran. PT Megasari Makmur saat itu memproduksi Hit 2,1 A dari Mei 2004 hingga Mei 2006 mencapai 2,9 juta milikg dan Hit 17L sebanyak 4  juta milikg lebih. Dari produksi tersebut Hit 2,1 A telah didistribusikan kepada masyarakat sebanyak 999 lebih dan Hit 17L sebanyak 143.000 pieces.

Rumusan Masalah
Berdasarkan kronologi kasus yang telah diuraikan maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:



1.      Bagaimana pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari Makmur terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
2.      Bagaimana tindak lanjut atau sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Megasari Makmur?

Tujuan penulisan
  1. Untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari Makmur terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
  2.  Untuk mengetahui tindak lanjut atau sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Megasari Makmur



BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
• Prof. Van Apeldoorn
Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yangs esuai dengan kenyataan.
• Prof. Mr.E.M.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusiadalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
• Drs.E.Utrecht,S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dankarena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
• S.M. Amin, S.H.
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkanketertiban dan pergaulan manusia.


Tujuan Hukum Sumber Hukum

Tujuan Hukum menurut para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan.  Berikut tujuan hukum menurut para ahli:
1) Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2) Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3) Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.

Sumber Hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b. Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.

Pengertian Konsumen
Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau sese orang yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari  pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.

Dasar Hukum dan Pengertian Perlindungan Konsumen

Berdasarkan UU No.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen
disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk
melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan  pendidikan konsumen.

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar  pijakan yang benar-benar kuat.
a.       Asas perlindungan konsumen Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.  
b.      Asas manfaat Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam  penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya  bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
c.       Asas keadilan Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
d.      Asas keseimbangan Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,  pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
e.       Asas keamanan dan keselamatan konsumen Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
f.       Asas kepastian hukum Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.  
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. \Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
e.       Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


Hak dan Kewajiban Konsumen

Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
2.      Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan  barang/jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa  perlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 9.

Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan  barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Tanggung Jawab, Kewajiban serta Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Berdasarkan pasal 19 ayat 1, dapat diketahui bahwa tanggung jawab pelaku usaha, meliputi:
a)      Tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan;
b)      Tanggung jawab ganti rugi atas pencemaran; dan
c)      Tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen. Kewajiban pelaku usaha terletak pada Pasal 7a, 7b, dan 7, antaralain:
a.       Beritikad baik dalam melakukan usaha  
b.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c.       Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan  berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku

Pada pasal 8 ayat 1a dan 1j berisi tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, antaralain:
1.      Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a.       Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
b.      Tidak menantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan  penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Dalam hal ini kesalahan dalam penggunaan produk. PT. Megarsari telah menyalahi aturan dengan menempelkan stiker dengan komposisi formula baru yang memenuhi persyaratan, padahal isinya adalah formula lama. Hal tersebut dilakukan agar stok barang yang ada digudang dapat lolos didistribusikan dan demi kelangsungan proses produksi.

Pasal 8 mengenai hak perlindungan konsumen yaitu:
 Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
 jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan”

Kepada Tim Deptan, Direktur Megasari Fransisca F Hermanto, mengaku pihaknya masih memproduksi HIT 2,1A dan HIT 17L yang mengandung Diklorvos sampai Mei 2006. Menunggu izin formula baru, Megasari masih produksi keduanya sampai Mei 2006. Berdasarkan pemahaman PT. Megarsari sebelum izin baru keluar, mereka masih  boleh memproduksi formula lama. Dalam pengakuannya, antara periode Mei 2004
 – 
 Mei 2006, Megasari telah memproduksi HIT 2,1A sebanyak 2.293 kg/l (99.000 pcs sudah didistribusikan, dan 149.200 pcs masih tersimpan di gudang). Pada periode yang sama  juga telah diproduksi HIT 17L sebanyak 4.896.805 kg/l (143.000 pcs sudah didistribusikan, dan 260.900 pcs masih tersimpan di gudang.produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
” (sumber: http://kepakemas1.blogspot.com/) Seharusnya, ketika Tim deptan telah menginformasikan bahwa produk HIT berbahaya dan dilarang memproduksinya lagi, sejak saat itulah produksi dan pendistribusian dihentikaan dan dilakukan penyitaan terhadap semua produk yang mengandung formula berbahaya. Hal tersebut guna mencegah adanya korban lagi yang berkelanjutan dan mencegah pemalsuan informasi pada kemasan. Mengenai formula baru yang memerlukan waktu untuk menemukanya itu sudah jadi resiko PT. Megarsari. Menurut pendapat kelompok kami, pilihan PT. Megarsari hanya 2 yaitu  jika mau mengembangkan formula baru dengan kandungan yang lebih aman dan sambil menunggu formula baru tersebut ditemukan maka, PT. Megarsari harus menghentikan  produksi serta pendistribusian bahkan penghancuran produk lamanya jika diperlukan.  Namun, pilihan kedua yaitu, jika PT. Megarsari masih ingin memproduksi terus formula lamanya, maka ijin usahanya seharusnya dicabut pada saat itu juga dan dilakukan penyitaan,  penghentian distribusi dan penghancuran produk yang lama pada saat itu juga, guna menghindari penyalah gunaan produk.

Sanksi Hukum Terhadap PT. Megasari Makmur

Dalam laporannya, Ketua Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus mengungkapkan, yang menjadi korban adalah Setiawan, 19 tahun, seorang pembantu rumah tangga di rumah  pasangan Sucipto dan Rahayu. Peristiwanya terjadi pada 11 Juni. Ketika itu, kata Iskandar, Setiawan mengalami pusing, mual dan muntah setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT. (sumber: http://www.tempo.co/  11 Juni 2006).”
 Berdasarkan laporan dari beberapa korban, zat yang terkandung dalam formula HIT memang telah terbukti berbahaya. Pasal terkait dalam mengenai kompensasi terhadap pelaku usaha hingga menimbulkan korban atau kerugian antaralain:

Pasal 19 mengenai kompensasi terhadap pelaku usaha yaitu:
 Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi
 atas kerusakan,  pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.

 Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-
undangan yang berlaku”.

 Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.

Tuntutan kerugian dalam kasus ini merupakan tuntutan akibat pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Untuk menuntut kerugian tersebut, unsur-unsur hukum telah terpenuhi yaitu:
1.      Adanya perbuatan yang melanggar hukum, yaitu PT. Megarsari tetap memproduksi  produknya meski telah dilarang.
2.      Adanya kerugian, dalam kasus ini kerugian berupa fisik atau kesehatan konsumen yang terganggu.
3.      Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melanggar hukum dan kerugian
4.      Adanya kesalahan, kesalahan disini memiliki 3 unsur yaitu : perbuatan yang dilakukan dapat disesalkan, perbuatan tersebut dapat diduga akibatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi  produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia  berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah.

 Sesuai Pasal 8 mengenai hak perlindungan konsumen yaitu:
 Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga
mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia. Jika ternyata benar bahwa tahun 2003 Departemen Pertanian telah melayangkan surat teguran kepada PT Megasari Makmur (produsen obat nyamuk HIT), seharusnya produsen  bisa dikenakan sanksi atau pencabutan izin produksi. "Produsen yang memproduksi barang tidak sesuai standar bisa dikenakan sanksi seperti yang tertera pada UU Perlindungan Konsumen, yaitu pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar." Berikut pasal terkait, mengenai kompensasi terhadap pelaku usaha yang menyalahi peraturan perundangan  perlindungan konsumen.







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dalam hal ini kami menyimpulkan bahwa
1.      Berdasarkan UU No.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen
disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen. Jadi dalam hal ini PT. Megarsari Makmur telah merugikan banyak konsumennya, karena mereka lalai memasukkan 2 zat beracun yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
2.      Setelah ada kasus Setiawan, seorang pembantu rumah tangga di rumah  pasangan Sucipto dan Rahayu. Peristiwanya terjadi pada 11 Juni.Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.


Saran
Sebelum mengedarkan produk, pelaku usaha hendaknya memastikan keamanan  produk untuk konsumenya. Pelaku usaha hendaknya mencantumkan secara jelas komposisi yang digunakan serta menaati undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang  pelaku usaha. Jika perusahaan lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.





Comments

Popular Posts